Berikut Aturan Kawasan Ekonomi Khusus Kura-Kura Bali

oleh -614 Dilihat
Ilustrasi KEK Kura-Kura Bali
Ilustrasi KEK Kura-Kura Bali

Bakulbakulan.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali.

“Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali,” ditegaskan dalam PP yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali memiliki luas 498 hektare yang terletak dalam wilayah Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali.

READ  Rekrutmen Bersama BUMN 2024: 6 Hal Penting Sebelum Mendaftar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.