Berikut Mekanisme Penyelesaian Gugatan Sederhana

oleh -812 Dilihat
Ilustrasi gugatan sederhana
Ilustrasi gugatan sederhana

Bakulbakulan.com – Berikut bunyi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Berikut bunyi lengkapnya.

 

KETUA MAHKAMAH AGUNG

REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 4 TAHUN 2019

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2015

TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor

2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan

Sederhana mendapat respons positif dari masyarakat

dalam menyelesaikan sengketa dan mencari keadilan;

  1. bahwa untuk mengoptimalkan penyelesaian gugatan

sederhana maka perlu dilakukan penyempurnaan

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015

tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana,

khususnya dalam hal nilai gugatan materiil, wilayah

hukum penggugat dan tergugat, penggunaan

administrasi perkara secara elektronik, verzet, sita

jaminan, dan tata cara eksekusi;

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana

dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan

Peraturan Mahkamah Agung tentang Perubahan atas

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015

tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

– 2 –

Mengingat : 1. Reglement op de Burgerlijke Rechtvordering (Staatsblad

Tahun 1847 Nomor 52);

  1. Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De

Gewesten Buiten Java En Madura (Staatsblad Tahun

1927 Nomor 227);

  1. Het Herziene Indonesisch Reglement (Staatsblad Tahun

1941 Nomor 44);

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang

Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah

beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang

Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas

READ  Nasionalisme dalam Lagu Bangun Pemuda Pemudi

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang

Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 4958);

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan

Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 3327) sebagaimana telah beberapa kali

diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49

Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009

Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 5077);

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan

Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 3400) sebagaimana telah beberapa kali

diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50

Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009

– 3 –

Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 5078);

  1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang

Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 5076);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG PERUBAHAN

ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN

2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN

SEDERHANA.

PasalI

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung

Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan

Sederhana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015

Nomor 1172), diubah sebagai berikut:

  1. Ketentuan angka 1 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

  1. Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara

pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan

perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak

Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang

diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya

READ  Teratas Santo Yoseph, SMA Terbaik di Bali Tahun 2023

sederhana.

  1. Keberatan adalah upaya hukum terhadap putusan

Hakim dalam gugatan sederhana sebagaimana

diatur dalam peraturan ini.

  1. Hakim adalah Hakim tunggal.
  2. Hari adalah hari kerja.

– 4 –

  1. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara

cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum

dengan nilai gugatan materiil paling banyak

Rp500.000.000,00 (lima ratusjuta rupiah).

(2) Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah:

  1. perkara yang penyelesaian sengketanya

dilakukan melalui pengadilan khusus

sebagaimana diatur di dalam peraturan

perundang-undangan; atau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.