Bakulbakulan.com – Berikut bunyi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Berikut bunyi lengkapnya.
KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2015
TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor
2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan
Sederhana mendapat respons positif dari masyarakat
dalam menyelesaikan sengketa dan mencari keadilan;
- bahwa untuk mengoptimalkan penyelesaian gugatan
sederhana maka perlu dilakukan penyempurnaan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015
tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana,
khususnya dalam hal nilai gugatan materiil, wilayah
hukum penggugat dan tergugat, penggunaan
administrasi perkara secara elektronik, verzet, sita
jaminan, dan tata cara eksekusi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Mahkamah Agung tentang Perubahan atas
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015
tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
– 2 –
Mengingat : 1. Reglement op de Burgerlijke Rechtvordering (Staatsblad
Tahun 1847 Nomor 52);
- Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De
Gewesten Buiten Java En Madura (Staatsblad Tahun
1927 Nomor 227);
- Het Herziene Indonesisch Reglement (Staatsblad Tahun
1941 Nomor 44);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4958);
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3327) sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5077);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3400) sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
– 3 –
Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5078);
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN
2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN
SEDERHANA.
PasalI
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan
Sederhana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1172), diubah sebagai berikut:
- Ketentuan angka 1 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
- Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara
pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan
perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang
diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya
sederhana.
- Keberatan adalah upaya hukum terhadap putusan
Hakim dalam gugatan sederhana sebagaimana
diatur dalam peraturan ini.
- Hakim adalah Hakim tunggal.
- Hari adalah hari kerja.
– 4 –
- Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara
cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum
dengan nilai gugatan materiil paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratusjuta rupiah).
(2) Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah:
- perkara yang penyelesaian sengketanya
dilakukan melalui pengadilan khusus
sebagaimana diatur di dalam peraturan
perundang-undangan; atau