Bakulbakulan.com – Berikut bunyi lengkap tentang Undang-Undang Republik Indonesia (RI) No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2023
TENTANG
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
BAB I
RUANG LINGKUP BERLAKUNYA KETENTUAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA
Bagian Kesatu
Menurut Waktu
Pasal 1
(1) Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai
sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas
kekuatan peraturan pidana dalam peraturan
perundang-undangan yang telah ada sebelum
perbuatan dilakukan.
(2) Dalarn menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang
digunakan analogi.
Pasal 2…
SK No 161002A
-3-
Pasal 2
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (l) tidak mengurangi berlakunya hukum yang
hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa
seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut
tidak diatur dalam Undang-Undang ini.
l2l Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum
itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam UndangUndang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi
manusia, dan asas hukum umum yang diakui
masyarakat bangsa-bangsa.
(3) Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria penetapan
hukum yang hidup dalam masyarakat diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 3
(1) Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundangundangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan
peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali
ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama
menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak
Pidana.
l2l Dalam hal perbuatan yang te{adi tidak lagi merupakan
Tindak Pidana menurut peraturan perundangundangan yang baru, proses hukum terhadap
tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi
hukum.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 diterapkan bagi tersangka atau terdakwa yang
berada dalam tahanan, tersangka atau terdakwa
dibebaskan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan
tingkat pemeriksaan.
(4) Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan
hukum tetap dan perbuatan yang terjadi tidak lagi
merupakan Tindak Pidana menurut peraturan
perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan
pemidanaan dihapuskan.
SK No 161003 A
(5) Dalam . . .
-4-
(5) Dalam hal putusan pemidanaan telah berkekuatan
hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
instansi atau Pejabat yang melaksanakan pembebasan
merupakan instansi atau Pejabat yang berwenang.
(6) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (5) tidak menimbulkan hak bagi tersangka,
terdakwa, atau terpidana menuntut ganti rugi.
(71 Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan
hukum tetap dan perbuatan yang terjadi diancam
dengan pidana yang lebih ringan menurut peraturan
perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan
pemidanaan disesuaikan dengan batas pidana menurut
peraturan perundang-undangan yang baru.
Bagian Kedua
Menurut Tempat
Paragraf 1
Asas Wilayah atau Teritorial
Pasal 4
Ketentuan p na dalam Undang-Undang berlaku bagi
Setiap Orang yang melakukan:
- Tindak Pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
- Tindak Pidana di Kapal Indonesia atau di Pesawat Udara
Indonesia; atau
- Tindak Pidana di bidang teknologi informasi atau Tindak
Pidana lainnya yang akibatnya dialami atau terjadi di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di
Kapal Indonesia dan di Pesawat Udara Indonesia.
Paragraf 2
Asas Pelindungan dan Asas Nasional Pasif
Pasal 5
Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi
Setiap Orang di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang melakukan Tindak Pidana terhadap
kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berhubungan dengan: