Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023

oleh -1204 Dilihat
ilustrasi KUHP
ilustrasi KUHP
banner 468x60

Bakulbakulan.com – Berikut bunyi lengkap tentang Undang-Undang Republik Indonesia (RI) No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

banner 336x280

NOMOR 1 TAHUN 2023

TENTANG

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

BAB I

RUANG LINGKUP BERLAKUNYA KETENTUAN PERATURAN

PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA

Bagian Kesatu

Menurut Waktu

Pasal 1

(1) Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai

sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas

kekuatan peraturan pidana dalam peraturan

perundang-undangan yang telah ada sebelum

perbuatan dilakukan.

(2) Dalarn menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang

digunakan analogi.

Pasal 2…

SK No 161002A

 

-3-

Pasal 2

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

ayat (l) tidak mengurangi berlakunya hukum yang

hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa

seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut

tidak diatur dalam Undang-Undang ini.

l2l Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum

itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam UndangUndang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang

terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi

manusia, dan asas hukum umum yang diakui

masyarakat bangsa-bangsa.

(3) Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria penetapan

hukum yang hidup dalam masyarakat diatur dengan

Peraturan Pemerintah.

Pasal 3

(1) Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundangundangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan

peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali

ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama

menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak

Pidana.

l2l Dalam hal perbuatan yang te{adi tidak lagi merupakan

Tindak Pidana menurut peraturan perundangundangan yang baru, proses hukum terhadap

tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi

hukum.

(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 diterapkan bagi tersangka atau terdakwa yang

READ  Film Horor Indonesia Terbaru: "Kuyang" (2024) – Kisah Mengerikan dari Legenda Urban

berada dalam tahanan, tersangka atau terdakwa

dibebaskan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan

tingkat pemeriksaan.

(4) Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan

hukum tetap dan perbuatan yang terjadi tidak lagi

merupakan Tindak Pidana menurut peraturan

perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan

pemidanaan dihapuskan.

SK No 161003 A

(5) Dalam . . .

 

-4-

(5) Dalam hal putusan pemidanaan telah berkekuatan

hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4),

instansi atau Pejabat yang melaksanakan pembebasan

merupakan instansi atau Pejabat yang berwenang.

(6) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan

ayat (5) tidak menimbulkan hak bagi tersangka,

terdakwa, atau terpidana menuntut ganti rugi.

(71 Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan

hukum tetap dan perbuatan yang terjadi diancam

dengan pidana yang lebih ringan menurut peraturan

perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan

pemidanaan disesuaikan dengan batas pidana menurut

peraturan perundang-undangan yang baru.

Bagian Kedua

Menurut Tempat

Paragraf 1

Asas Wilayah atau Teritorial

Pasal 4

Ketentuan p na dalam Undang-Undang berlaku bagi

Setiap Orang yang melakukan:

  1. Tindak Pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik

Indonesia;

  1. Tindak Pidana di Kapal Indonesia atau di Pesawat Udara

Indonesia; atau

  1. Tindak Pidana di bidang teknologi informasi atau Tindak

Pidana lainnya yang akibatnya dialami atau terjadi di

wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di

Kapal Indonesia dan di Pesawat Udara Indonesia.

Paragraf 2

Asas Pelindungan dan Asas Nasional Pasif

Pasal 5

Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi

Setiap Orang di luar wilayah Negara Kesatuan Republik

Indonesia yang melakukan Tindak Pidana terhadap

kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang

berhubungan dengan:

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.