Larangan dan Ketentuan Penggunaan Dana BOS

oleh -1148 Dilihat
Ilustrasi dana BOS
Ilustrasi dana BOS

Bakulbakulan.com – Berdasar ketentuan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), harus digunakan untuk kegiatan sekolah. Di mana, ini tertuang dalam BAB V Lampiran Permendikbud No. 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah. Ketentuan Penggunaan Dana BOS adalah elemen kunci dalam Juknis BOS.

Di mana ini bisa menjadi panduan dan pedoman bagi Penyelenggara BOS agar dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pihak lain diluar sekolah.

Ketentuan Umum
Penggunaan BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan/atau Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Penggunaan BOS diprioritaskan untuk kegiatan operasional sekolah.
Dana BOS yang diterima sekolah setiap triwulan/semester dapat direncanakan untuk digunakan membiayai kegiatan lain pada triwulan/semester berikutnya, diutamakan untuk pembayaran langganan daya dan jasa dan honor.

Pengadaan sarana prasarana yang dilakukan oleh sekolah harus mengikuti standar sarana prasarana dan spesifikasi yang berlaku.

Satuan biaya untuk belanja dengan menggunakan dana BOS mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Bunga bank/jasa giro akibat adanya BOS di rekening sekolah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

READ  Asal Muasal Kata Kuli, di Balik "Coolie" Indonesia pada Zaman Belanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.