Bakulbakulan.com – Berikut bunyi lengkap Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.
KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2022
TENTANG
( SALINAN l
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2019
TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN
SECARA ELEKTRONIK
Menimbang
Mengingat
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
menyebutkan bahwa peradilan dilakukan dengan
sederhana, cepat, dan biaya ringan sehingga perlu
dilakukan pembaruan administrasi dan persidangan
guna mengatasi kendala dan hambatan dalam
penyelenggaraan peradilan;
- bahwa setelah melakukan evaluasi atas pelaksanaan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019
tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di
Pengadilan secara Elektronik masih terdapat kendala
yang perlu penyempurnaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Mahkamah Agung tentang Perubahan atas
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019
tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di
Pengadilan secara Elektronik;
- Reglemen Acara Perdata (Reglement op de Burgerlijke
Rechtvordering, Staatsblad 1847: 52 sebagaimana telah
diubah dengan Staatsblad 1849: 63);
- Reglemen Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan
Madura (Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In
De Gewesten Buiten Java En Madura, Staatsblad 1927:
227);
- Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (Het Herziene
JndonesischReglement, Staatsblad 1941: 44);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah
– 2 –
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4958);
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3327) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5077);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun. 1986 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3344) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5079);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3400) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5078);
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan
Militer (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3713);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4189);
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4288);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 ·
Menetapkc.n
– 3 –
Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5952);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang
Sekretariat Mahkamah Agung;
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Kepaniteraan Mahkamah Agung;
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan
Kesekretariatan Peradilan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 1532) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 643);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN
2019 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN
PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan
Persidangan di Pengadilan secara Elektronik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 894), diubah sebagai
berikut:
- Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud
dengan:
- Pengadilan adalah Mahkamah Agung dan 4 (empat)
lingkungan badan peradilan yang berada di
bawahnya.
- Sistem Informasi Pengadilan yang selanjutnya
disingkat SIP adalah seluruh sistem informasi yang
– 4 –
disediakan oleh Mahkamah Agung untuk memberi
pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi
administrasi, pelayanan perkara, dan persidangan
secara elektronik.
- Domisili Elektronik adalah alamat elektronik
dan/ atau layanan pesan (messaging services) yang
terverifikasi milik para pihak.
- Pengguna Terdaftar adalah advokat, kurator, atau
pengurus yang memenuhi syarat sebagai pengguna
SIP dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh
Mahkamah Agung.
- Pengguna Lain adalah subjek hukum selain
Pengguna Terdaftar yang memenuhi syarat untuk
menggunakan SIP dengan hak dan kewajiban yang
diatur oleh Mahkamah Agung.
- Administrasi Perkara secara Elektronik adalah
serangkaian proses penerimaan gugatan/
permohonan/keberatan/bantahan/perlawanan/
intervensi, penerimaan pembayaran, penyampaian
panggilan/pemberitahuan, jawaban, replik, duplik,
simpulan, penerimaan upaya hukum, serta
pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan
dokumen perkara perdata/perdata khusus/perdata
agama/tata usaha militer/tata usaha negara dengan
menggunakan sistem elektronik.