Lengkap Bunyi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022

oleh -1422 Dilihat
Ilustrasi sosialisasi
Ilustrasi sosialisasi
banner 468x60

Bakulbakulan.com – Berikut bunyi lengkap Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.

 

banner 336x280

KETUA MAHKAMAH AGUNG

REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 7 TAHUN 2022

TENTANG

( SALINAN l

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2019

TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN

SECARA ELEKTRONIK

Menimbang

Mengingat

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,

  1. bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor

48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

menyebutkan bahwa peradilan dilakukan dengan

sederhana, cepat, dan biaya ringan sehingga perlu

dilakukan pembaruan administrasi dan persidangan

guna mengatasi kendala dan hambatan dalam

penyelenggaraan peradilan;

  1. bahwa setelah melakukan evaluasi atas pelaksanaan

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019

tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di

Pengadilan secara Elektronik masih terdapat kendala

yang perlu penyempurnaan;

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana

dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan

Peraturan Mahkamah Agung tentang Perubahan atas

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019

tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di

Pengadilan secara Elektronik;

  1. Reglemen Acara Perdata (Reglement op de Burgerlijke

Rechtvordering, Staatsblad 1847: 52 sebagaimana telah

diubah dengan Staatsblad 1849: 63);

  1. Reglemen Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan

Madura (Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In

De Gewesten Buiten Java En Madura, Staatsblad 1927:

227);

  1. Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (Het Herziene

JndonesischReglement, Staatsblad 1941: 44);

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang

Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah

READ  Asy-Syaikh Al-Ma'had AS Panji Gumilang: Misteri Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun

– 2 –

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang

Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang

Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 4958);

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan

Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 3327) sebagaimana telah beberapa kali

diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49

Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009

Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 5077);

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun. 1986 tentang Peradilan

Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 3344) sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang

Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan

Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 5079);

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan

Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 3400) sebagaimana telah beberapa kali

diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50

Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009

Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 5078);

  1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan

Militer (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997

Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 3713);

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
READ  Driver Ojol di Bengkul Diringkus, Selundupkan Narkoba ke Lapas

Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 4189);

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003

Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 4288);

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi

dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana

telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun

2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11

Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 ·

Menetapkc.n

– 3 –

Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 5952);

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang

Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang

Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 5038);

  1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang

Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 5076);

  1. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang

Sekretariat Mahkamah Agung;

  1. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang

Kepaniteraan Mahkamah Agung;

  1. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem

Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);

  1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015

tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan

Kesekretariatan Peradilan (Berita Negara Republik

Indonesia Tahun 2015 Nomor 1532) sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan

Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2022 tentang

READ  Pertempuran dengan Jurus Pencak Silat Terekam dalam Prasasti Mantyasih

Perubahan Keempat atas Peraturan Mahkamah Agung

Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja

Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan (Berita

Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 643);

MEMUTUSKAN:

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG PERUBAHAN

ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN

2019 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN

PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung

Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan

Persidangan di Pengadilan secara Elektronik (Berita Negara

Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 894), diubah sebagai

berikut:

  1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud

dengan:

  1. Pengadilan adalah Mahkamah Agung dan 4 (empat)

lingkungan badan peradilan yang berada di

bawahnya.

  1. Sistem Informasi Pengadilan yang selanjutnya

disingkat SIP adalah seluruh sistem informasi yang

– 4 –

disediakan oleh Mahkamah Agung untuk memberi

pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi

administrasi, pelayanan perkara, dan persidangan

secara elektronik.

  1. Domisili Elektronik adalah alamat elektronik

dan/ atau layanan pesan (messaging services) yang

terverifikasi milik para pihak.

  1. Pengguna Terdaftar adalah advokat, kurator, atau

pengurus yang memenuhi syarat sebagai pengguna

SIP dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh

Mahkamah Agung.

  1. Pengguna Lain adalah subjek hukum selain

Pengguna Terdaftar yang memenuhi syarat untuk

menggunakan SIP dengan hak dan kewajiban yang

diatur oleh Mahkamah Agung.

  1. Administrasi Perkara secara Elektronik adalah

serangkaian proses penerimaan gugatan/

permohonan/keberatan/bantahan/perlawanan/

intervensi, penerimaan pembayaran, penyampaian

panggilan/pemberitahuan, jawaban, replik, duplik,

simpulan, penerimaan upaya hukum, serta

pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan

dokumen perkara perdata/perdata khusus/perdata

agama/tata usaha militer/tata usaha negara dengan

menggunakan sistem elektronik.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.