SEMA Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan

oleh -720 Dilihat
Ilustrasi SEMA
Ilustrasi SEMA

Bakulbakulan.com – Berikut aturan baru atau Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PANGGILAN DAN PEMBERITAHUAN MELALUI SURAT TERCATAT. Bahwa penyampaian panggilan clan pemberitahuan bagi para pihak, termasuk pihak ketiga, yang tidak memiliki domisili elektronik dalam proses administrasi clan persidangan di pengadilan secara elektronik

Berikut bunyinya:

KETUA MAHKAMAH AGUNG

REPUBLIK INDONESIA

Jakarta, 5 Juli 2023

Kepada Yth,

  1. Ketua Pengadilan Tingkat

Banding;

  1. Ketua Pengadilan Tingka t

Pertama;

diSeluruh Indonesia

SURAT EDARAN

Nomor 1 Tahun 2023

TENTANG

TATA CARA PANGGILAN DAN PEMBERITAHUAN

MELALUI SURAT TERCATAT

Bahwa penyampaian panggilan clan pemberitahuan bagi para pihak,

termasuk pihak ketiga, yang tidak memiliki domisili elektronik dalam

proses administrasi clan persidangan di pengadilan secara elektronik

dilakukan melalui surat tercatat, sebagaimana ketentuan Peraturan

Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan

Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara clan

Persidangan di Pengadilan secara Elektronik clan Keputusan Ketua

Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis

Administrasi clan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, clan Tata

Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik serta Peraturan Mahkamah

Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah

Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi clan Persidangan Perkara

Pidana di Pengadilan Secara Elektronik clan Keputusan Ketua Mahkamah

Agung Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis

Administrasi clan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara

Elektronik maka untuk keseragamannya agar dipedomani hal -hal sebagai

berikut:

  1. Bahwa panggilan clan/ atau pemberitahuan melalui surat tercatat

merupakan panggilan dan/atau pemberitahuan yang disampaikan

kepada para pihak melalui surat yang dialamatkan pada penerima

-2-

harus dibuktikan dengan tanda terima dari penerima dengan

READ  Prosedur Mediasi Berdasarkan Peraturan MA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.