Bakulbakulan.com – Berikut aturan baru atau Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PANGGILAN DAN PEMBERITAHUAN MELALUI SURAT TERCATAT. Bahwa penyampaian panggilan clan pemberitahuan bagi para pihak, termasuk pihak ketiga, yang tidak memiliki domisili elektronik dalam proses administrasi clan persidangan di pengadilan secara elektronik
Berikut bunyinya:
KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
Jakarta, 5 Juli 2023
Kepada Yth,
- Ketua Pengadilan Tingkat
Banding;
- Ketua Pengadilan Tingka t
Pertama;
diSeluruh Indonesia
SURAT EDARAN
Nomor 1 Tahun 2023
TENTANG
TATA CARA PANGGILAN DAN PEMBERITAHUAN
MELALUI SURAT TERCATAT
Bahwa penyampaian panggilan clan pemberitahuan bagi para pihak,
termasuk pihak ketiga, yang tidak memiliki domisili elektronik dalam
proses administrasi clan persidangan di pengadilan secara elektronik
dilakukan melalui surat tercatat, sebagaimana ketentuan Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara clan
Persidangan di Pengadilan secara Elektronik clan Keputusan Ketua
Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis
Administrasi clan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, clan Tata
Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik serta Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi clan Persidangan Perkara
Pidana di Pengadilan Secara Elektronik clan Keputusan Ketua Mahkamah
Agung Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis
Administrasi clan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara
Elektronik maka untuk keseragamannya agar dipedomani hal -hal sebagai
berikut:
- Bahwa panggilan clan/ atau pemberitahuan melalui surat tercatat
merupakan panggilan dan/atau pemberitahuan yang disampaikan
kepada para pihak melalui surat yang dialamatkan pada penerima
-2-
harus dibuktikan dengan tanda terima dari penerima dengan