Bakulbakulan.com – Sebuah insiden jambret yang menimpa seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) bernama RA (14) terjadi di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Pelaku, bernama Muhammad Raihan (19), telah berhasil ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Tedjo Asmoro, mengonfirmasi penangkapan pelaku dengan menyatakan, “Sudah ditahan.”
Raihan kini menghadapi jeratan hukum berdasarkan Pasal 368 KUHP, yang mengatur tentang pemerasan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Penangkapan Muhammad Raihan dilakukan di Kampung Bintaro, RT 001 RW 001, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis (7/12/2023) tengah malam.