Bakulbakulan.com – Awal Tahun Baru 2024 di Kota Bengkulu diwarnai dengan penangkapan seorang pengemudi ojek online (ojol) yang nekat menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Lapas Kelas II A.
Kejadian ini terungkap setelah petugas Lapas mencurigai gerak-gerik pengemudi ojol tersebut yang hendak mengantarkan dua bungkus rokok untuk salah satu warga binaan.
Pengemudi ojol berinisial FE, warga Sawah Lebar, Kota Bengkulu, tertangkap basah saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap dua bungkus rokok yang dibawanya.
Saat diperiksa, terungkap bahwa di dalam salah satu bungkus rokok terdapat satu paket narkotika jenis sabu-sabu.