Bakulbakulan.com – Berita menarik datang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang baru saja mengumumkan tarif listrik per kWh (kilowatt hour) untuk periode April hingga Juni 2024.
Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman Hutajulu, tarif listrik untuk periode tersebut akan tetap sama seperti sebelumnya, tanpa mengalami perubahan.
Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kebijakan tersebut menetapkan bahwa penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap 3 bulan, mengacu pada perubahan dalam parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian crude price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).