Bakulbakulan.com – Rekapitulasi suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 sudah usai.
Hasil hitungan manual telah menetapkan 8 partai politik yang berhasil melampaui ambang batas 4% dan secara resmi mendapatkan kursi di parlemen.
Sementara PPP dan PSI tidak berhasil mencapai ambang batas tersebut.
Pileg kali ini, kursi di Senayan tidak ditempati oleh PPP dan PSI, sayonara.
Berdasarkan Pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik harus memperoleh minimal 4% suara nasional untuk dapat mengikuti penentuan perolehan kursi anggota DPR.