Bakulbakulan.com – Pertanyaan mengenai batas masa jabatan Kepala Daerah hasil Pemilihan Tahun 2020 akhirnya menemukan jawaban yang pasti menjelang Pilkada November 2024.
Langkah ini penting untuk memastikan stabilitas kelembagaan dan legalitas kepemimpinan daerah.
Diketahui bahwa masa jabatan Kepala Daerah yang terpilih pada tahun 2020 akan berakhir bersamaan dengan pelantikan Kepala Daerah yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2024.
Langkah krusial dalam menetapkan kepastian hukum ini dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian dari permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).