Bakulbakulan.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudrsitek) baru saja menerbitkan regulasi terbaru yang berhubungan dengan kurikulum di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga pendidikan menengah.
Salah satu perubahan penting dalam regulasi baru ini adalah mengenai keberadaan kegiatan ekstrakurikuler Pramuka yang kini tidak lagi diwajibkan.
Sebelumnya, Pramuka merupakan salah satu kegiatan ekstrakurikuler yang diwajibkan bagi peserta didik di tingkat pendidikan dasar dan menengah.
Namun, dengan diterbitkannya peraturan terbaru, keberlakuan aturan ini secara otomatis dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan tersebut, yakni Peraturan Mendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, telah ditetapkan secara resmi di Jakarta pada 25 Maret 2024, mulai berlaku pada 26 Maret 2024.