Bakulbakulan.com – Dinas Pendidikan Jawa Timur telah memulai sosialisasi mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA/SMK tahun ajaran 2024/2025. Salah satu perubahan signifikan adalah dalam mekanisme jalur zonasi.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai, tahun ini, PPDB didasarkan pada zona kelurahan/desa, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang berdasarkan jarak dalam lingkup zona kabupaten/kota.
Penting untuk dicatat bahwa perubahan ini mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek RI Nomor: 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.
Sosialisasi ini melibatkan Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Kabupaten/Kota, dan Cabang Dinas Pendidikan di masing-masing wilayah dengan tujuan agar informasi PPDB tahun 2024 dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.
Adapun lima poin penetapan wilayah zonasi yang harus diperhatikan pada PPDB Jatim 2024 adalah sebagai berikut:
Penetapan zonasi SMA tidak dilakukan per satu wilayah kabupaten/kota.