Perubahan Mekanisme PPDB SMA/SMK di Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025

oleh -224 Dilihat
Ilustrasi penerimaan siswa SMA terbaru
Ilustrasi penerimaan siswa SMA terbaru
banner 468x60

Bakulbakulan.com – Dinas Pendidikan Jawa Timur telah memulai sosialisasi mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA/SMK tahun ajaran 2024/2025. Salah satu perubahan signifikan adalah dalam mekanisme jalur zonasi.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai, tahun ini, PPDB didasarkan pada zona kelurahan/desa, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang berdasarkan jarak dalam lingkup zona kabupaten/kota.

banner 336x280

Penting untuk dicatat bahwa perubahan ini mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek RI Nomor: 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.

Sosialisasi ini melibatkan Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Kabupaten/Kota, dan Cabang Dinas Pendidikan di masing-masing wilayah dengan tujuan agar informasi PPDB tahun 2024 dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.

Adapun lima poin penetapan wilayah zonasi yang harus diperhatikan pada PPDB Jatim 2024 adalah sebagai berikut:

Penetapan zonasi SMA tidak dilakukan per satu wilayah kabupaten/kota.

banner 336x280
READ  KUHAP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.